Pelayanan Persalinan & Perinatologi

No. SK: 309

  1. Pasien umum tanpa rujukan
  2. Pasien JKN : Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS/ JAMKESMAS (4 lembar)
  3. Rujukan puskesmas /FKTP (2 lembar)
  4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. Tidak punya KP BPJS/KIS/JAMKESMAS atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar: Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar) Surat keterangan opname Foto copy BPJS/KIS/JAMKESMAS (4 lembar)

  • Rujukan, Poli Kandungan, datang sendiri
    1. Pelayanan IGD Ponek - Assesmen awal - Konsul dr. IGD - USG - NST - Asuhan kebidanan / tindakan
  • Pelayanan Penunjang (Radiologi, Lab, UTD)
    1. -
  • Pasien masuk ruang perawatan (Ruang Bersalin dan Perinatologi)
    1. Assesmen Awal - Konsul DPJP - USG - NST - Asuhan Kebidanan dan tindakan kebidanan
  • Pasien Pulang atau Rujuk
    1. -

<meta charset="utf-8" />Menyesuaikan tergantung jenis kondisi dan tingkat kegawatdaruratan

<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan persalinan

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan & Perinatologi"