Pelayanan Penyampaian Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) dalam Bentuk Data Elektronik

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Laporan Penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1) 2 (dua) rangkap

  1. Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai mengisi data LACK-1 pada portal pengguna jasa pada ExSis
  2. ExSis melakukan validasi data LACK-1: a. Dalam hal data LACK-1 tidak diisi dengan lengkap dan benar, ExSis mengirimkan respon penolakan. b. Dalam hal data LACK-1 diisi dengan benar dan lengkap, ExSis mengirimkan respon tanda terima dan meneruskan data LACK-1 kepada Pejabat Bea dan Cukai.
  3. Pejabat Bea dan Cukai: a. Menerima data LACK-1. b. Dalam hal penyampaian melewati waktu yang ditentukan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Teguran Tertulis. c. Melakukan penelitian dan analisis data LACK-1. d. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data LACK-1 dengan hasil jumlah pemakaian bahan baku atau bahan penolong sudah melebihi jumlah yang disetujui dan ditetapkan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Tindak Lanjut
  4. Pengguna Jasa Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menerima tanda terima LACK-1, Surat Teguran Tertulis, dan/atau Surat Tindak Lanju

1. Paling lama 1 (satu) hari kerja dalam hal tidak terdapat penerbitan Surat Teguran Tertulis dan/atau Surat Tindak Lanjut; atau 2. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja dalam hal terdapat penerbitan Surat Teguran Tertulis dan/atau Surat Tindak Lanjut.

Tidak dipungut biaya

1. Tanda Terima LACK-1; 2. Surat Teguran Tertulis; dan/atau 3. Surat Tindak Lanjut.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ExSis Online