No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024
1. Paling lama 1 (satu) hari kerja dalam hal tidak terdapat penerbitan Surat Teguran Tertulis dan/atau Surat Tindak Lanjut; atau
2. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja dalam hal
terdapat penerbitan Surat Teguran Tertulis
dan/atau Surat Tindak Lanjut
Tidak dipungut biaya
1. Tanda Terima LACK-1; 2. Surat Teguran Tertulis; dan/atau 3. Surat Tindak Lanjut.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via
saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea
Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan
Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp
081334631474 atau email
kipbcmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store