Permohonan Surat Izin Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Penelitian
  3. Surat Pengantar dari Instansi
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Surat Izin Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan

  1. Petugas PTSP menerima permohonan dan kelengkapan berkas sesuai ceklist dan menandatangani ceklist
  2. Jika ceklist lengkap, Petugas PTSP menyerahkan ke Panmud Hukum untuk diteliti kembali untuk dinyatakan lengkap atau tidak
  3. Jika lengkap, Staf arsip Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register
  4. Petugas PTSP mempersilahkan Pemohon untuk melakukan penelitian didampingi oleh staf kepaniteraan Hukum

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akses melakukan penelitian dan riset

Melalui Meja Pengaduan atau Aplikasi SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store