Laborumirium

  1. Pasien menyelesaikan administrasi dikasir
  2. Pasien membawa formulir laboraturium dari ruang yang melakukan rujukan

  1. Petugas menerima blangko permintaan pemeriksaan laboraturium dari pelanggan yang dirujuk dari ruang pelayanan
  2. Petugas memanggil pelanggan sesuai urutan
  3. Petugas mempersilakan pelanggan duduk
  4. Petugas mengidentifikasi pelanggan dan menulis identitas serta jenis pemeriksaan di buku registrasi
  5. Pelanggan mengisi informer consent dan petugas menjelaskan informasi yang di perlukan
  6. Petugas mengambilkan sampel sesuai SOP
  7. Petugas mempersilakan pelanggan untuk menunggu hasil laboraturium.
  8. Petugaa melakukan pemeriksaan laboraturium
  9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke buku register dan blangko hasil pemeriksaan laboraturium
  10. Petugas menyerahkan blangko hasil pemeriksaan laboraturium kepelanggan dan menyarankan pelanggan untuk kembali ke ruang yang merujuk

Pelayanan pemeriksaan Laboraturium sekitar 5-30 menit.

Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota No.01 Tahun 2023 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat.


JKN : Sesuai dengan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan pemeriksaan laboraturium

1. Sarana Pengaduan yang disediakan :


a. Kotak Saran


b. Telp : (0711) 5715644


c. Whatsapp : 085268184440


d. email : puskesmassosial@yahoo.com




2. Petugas Pelayanan Pengaduan : Kaulam Miryanti,SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laborumirium"