Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Akta Kelahiran Tuntas Di Kecamatan

  1. Mengisi blanko permohonan akta kelahiran
  2. Surat keterangan kelahiran;
  3. Buku Nikah/Kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  4. Kartu Keluarga;
  5. KTP-el;
  6. Bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari Kepolisian; dan
  7. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya yang dimaksud (pada poin 5) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.

  • Teknis Manual (Online)
    1. Pemohon mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon menunggu panggilan dari petugas loket sesuai nomor antrian;
    3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap;
    4. Pemohon menunggu kesiapan dokumen;
    5. Pemohon menerima dokumen Akta Kelahiran.
  • Teknis Online
    1. Operator Desa upload foto berkas persyaratan Akta Kelahiran;
    2. Operator Desa menunggu proses pengajuan berkas dan verifikasi oleh Operator Kecamatan;
    3. Operator Desa menerima softfile dokumen Akta Kelahiran;
    4. Operator Desa mencetak dokumen Akta Kelahiran;
    5. Operator Desa menyerahkan dokumen Akta Kelahiran kepada pemohon;
    6. Operator Desa mengirim hardcopy berkas pengajuan Akta Kelahiran ke Operator Kecamatan.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akta Kelahiran

1.    Kotak saran;

2.    Website     : tempeh.lumajangkab.go.id

3.    Telepon     : (0334) 520003;

4.    Email         : kec_tempeh@lumajangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pencetakan Akta Kelahiran Tuntas Di Kecamatan"