Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Cukai tidak dipungut atas BKC yang: a. berasal dari Pabrik; b. berasal dari Tempat Penyimpanan; c. berasal dari Impor, apabila dimasukkan ke dalam Pabrik lainnya untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan BKC
  2. Penyampaian Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku/Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) untuk periode: a. dari awal tahun takwim sampai dengan akhir tahun takwim; atau b. saat pengajuan sampai dengan akhir tahun takwim.
  3. PBCK-1 disampaikan oleh Pengusaha Pabrik: a. sebelum BKC: 1) dikeluarkan oleh Pemasok, dalam hal bahan baku atau bahan penolong berasal dari Pemasok; 2) diajukan pemberitahuan pabean impor, dalam hal bahan baku atau bahan penolong berasal dari impor; dan b. dibuat untuk masing-masing Pemasok dalam hal menggunakan lebih dari 1 (satu) Pemasok
  4. Pemberitahuan PBCK-1 a. PBCK-1 Pertama Kali: 1) NPPBKC tidak sedang dibekukan; 2) Pengusaha Pabrik: a) belum pernah mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atas BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; b) akan melakukan penambahan jenis BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c) akan melakukan penambahan atau penggantian pemasok. 3) PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap; 4) PBCK-1 dilampiri dengan: a) Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai; b) Surat Pernyataan Konversi: c) Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau penolong. b. PBCK-1 Periode Berikutnya: 1) NPPBKC tidak sedang dibekukan; 2) Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai untuk jenis barang yang sama; 3) LACK-1 telah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai sekurang-kurangnya sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan PBCK-1. 4) PBCK-1 Periode berikutnya dapat disampaikan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode PBCK-1 tahun takwim berjalan. 5) PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap; 6) PBCK-1 dilampiri dengan: a) Rekapitulasi realisasi pemasukan dan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong, serta produksi hasil akhir yang menggunakan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim sebelumnya; b) Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai; c) Surat Pernyataan Konversi: d) Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau penolong dalam hal: ? terdapat perubahan atau penambahan jenis barang hasil akhir yang diproduksi; atau ? terdapat perubahan alur penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong. c. PBCK-1 Penambahan: 1) NPPBKC tidak sedang dibekukan. 2) LACK-1 atas pemakaian BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai pada tahun takwim berjalan telah diterima Pejabat Bea dan Cukai sekurang-kurangnya sampai dengan buan terakhir sebelum pengajukan PBCK-1. 3) Pengusaha Pabrik: a) membutuhkan penambahan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai karena jumlah yang ditetapkan dalam PBCK-1 pada periode takwim berjalan tidak mencukupi, dengan ketentuan penggunaan BKC dengan fasilitas tidak dipungut cukai pada periode tahun berjalan sekurang-kurangnya mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah yang ditetapkan dalam PBCK-1 sebelumnya; atau b) menambah jenis barang hasil akhir yang diproduksi. 4) PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap; 5) PBCK-1 dilampiri dengan: a) Rekapitulasi Realisasi Pemasukan dan Penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong, serta produksi barang hasil akhir yang menggunakan BKC dengan fasiltas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim berjalan sampai dengan sebelum bulan pengajuan; b) Rencana Produksi BKC dan kebutuhan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai setiap bulan dalam tahun takwim; c) Surat Pernyataan Konversi; d) Uraian tentang alur proses produksi yang menjelaskan penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam hal: ? terdapat perubahan atau penambahan jenis barang hasil akhir yang diproduksi; atau ? terdapat perubahan alur penggunaan BKC sebagai bahan baku atau bahan penolong

  1. Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menyampaikan PBCK-1 dalam 2 (dua) rangkap dan lampirannya.
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima PBCK-1 dan lampirannya, selanjutnya: a. Dalam hal penyampaian PBCK untuk PBCK- 1 pertama kali, melakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC dan membuat Berita Acara Pemeriksaan. b. Dalam hal penyampaian PBCK-1 untuk PBCK-1 Periode Berikutnya, Tambahan, atau PBCK-1 Pertama Kali telah dilakukan pemeriksaan tempat menimbun BKC, meneliti pemenuhan dan kelengkapan penyampaian PBCK-1: 1) Dalam hal persyaratan tidak lengkap dan tidak dipenuhi, menerbitkan Surat Penolakan. 2) Dalam hal persyaratan lengkap dan dipenuhi, Menyetujui dan menetapkan PBCK-1 pada kolom isian pejabat bea dan cukai dengan menetapkan dan mencantumkan jumlah barang kena cukai atau barang kena cukai tambahan yang dapat digunakan
  3. Pemohon/Pengguna Fasilitas Tidak Dipungut Cukai menerima PBCK-1 yang telah ditetapkan

Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

PBCK-1 yang sudah ditetapkan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Rencana Produksi Barang Kena Cukai yang Menggunakan Barang Kena Cukai sebagai Bahan Baku/Bahan Penolong dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (PBCK-1) dalam Bentuk Tulisan di atas Formulir"