Pengangkutan Barang Kena Cukai Tertentu (MMEA dan EA) yang Sudah Dilunasi Cukainya dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran ke tempat lain di peredaran bebas yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Pengguna Jasa telah memiliki akun untuk mengakses portal pengguna jasa DJBC
  2. Pengangkutan BKC Tertentu yang Sudah Dilunasi Cukainya wajib dilindungi dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6), dalam hal: a. Pengangkutan MMEA degan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Penyalur ke tempat lain di peredaran bebas. b. Pengangkutan MMEA dengan kadar lebih dari 5am jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari TPE ke tempat lain di peredaran bebas. c. Pengangkutan EA dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari TPE ke peredaran bebas

  1. Pengguna Jasa (Penyalur atau Pengusaha TPE) mengisi data CK-6 pada portal pengguna jasa.
  2. Pengguna jasa mengirim data CK-6 secara elektronik melalui sistem EXSIS online
  3. Sistem EXSIS online memvalidasi data CK-6 yang dikirim Pengguna Jasa kemudian mengirim respon penolakan, dalam hal: ? Data CK-6 tidak diisi dengan lengkap dan benar; dan ? Pengusaha mencantumkan NPPBKC yang tidak benar dan/atau masa berlaku NPPBKC sudah habis atau NPPBKC dicabut/dibekukan
  4. Pengusaha menerima respon penolakan dan mengirim kembali data CK-6 setelah dilengkapi/diperbaiki melalui EXSIS Online
  5. Pengusaha menerima respon nomor dan tanggal pendaftaran CK-6 melalui EXSIS online

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan adalah pada kesempatan pertama sistem memberikan nomor dan tanggal pendaftaran pada CK-6 sejak data CK-6 yang diisi dengan lengkap dan benar dikirim

Tidak dipungut biaya

CK-6 yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EXSIS Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkutan Barang Kena Cukai Tertentu (MMEA dan EA) yang Sudah Dilunasi Cukainya dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran ke tempat lain di peredaran bebas yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik"