Fasilitasi pada Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten (SKPWNI)

  1. Formulir F1.03
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-el

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data, memproses dan mencetak draf surat keterangan pindah
  5. Kepala Seksi melakukan koreksi dan paraf pada draf surat keterangan pindah
  6. Operator SIAK di Kecamatan memasukan data ke dalam database dan melakukan pemindaian data persyaratan untuk diteruskan ke petugas verifikator SIAK di Kabupaten melalui sistem
  7. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten melakukan proses lanjutan sampai dengan SKPWNI teregister dan ber Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Perangkat Daerah teknis yang menangani urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan
  8. Petugas verifikator SIAK di Kabupaten mengirimkan data SKPWNI ke Operator SIAK di Kecamatan untuk Proses Cetak
  9. Operator SIAK di Kecamatan mencetak SKPWNI dan memberikan ke Petugas Loket
  10. Petugas Loket menyerahkan SKPWNI ke Pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten (SKPWNI)

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten (SKPWNI)"