Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Tidak Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan
  2. Pengguna Jasa menyampaikan dokumen CK-5
  3. Permohonan disampaikan melalui sistem aplikasi (ExSis)

  • PROSES TEMPAT ASAL
    1. Pengusaha Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan (Pengusaha Tempat Asal) mengisi data CK-5, mengajukan usulan penetapan jangka waktu pengangkutan melalui ExSIS Online
    2. Sistem EXSIS online memvalidasi data CK-5 yang dikirim Pengusaha kemudian mengirim respon penolakan, dalam hal: ? pengisian NPPBKC pengusaha tujuan tidak benar, dan/atau masa berkalu NPPBKC telah habis atau NPPBKC dicabut/dibekukan; ? pengisian Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan/atau nama dan/atau alamat pengusaha tujuan yang mendapat fasilitas pembebasan tidak benar; atau ? penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi
    3. Pengusaha menerima respon penolakan dan mengirim kembali data CK-5 setelah dilengkapi/diperbaiki melalui EXSIS Online.
    4. Pengusaha menerima respon nomor dan tanggal pendaftaran CK-5 melalui EXSIS online
    5. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jangka waktu pengangkutan merekam keputusan bahwa pengeluaran BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada EXSIS online.
    6. Pengusaha menerima respon keputusan Pejabat Bea dan Cukai bahwa pengeluaran BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada EXSIS online
    7. Pengusaha dapat mengajukan permohonan perbaikan/pembatalan kepada kantor yang mengawasi tempat asal dalam hal Pengusaha akan melakukan perbaikan/pembatalan terhadap CK-5.
    8. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan perbaikan/pembatalan dari Pengusaha tempat asal, kemudian ? merekam perbaikan/pembatalan pada EXSIS dalam hal perbaikan/pembatalan dapat dilakukan di kantor pelayanan; atau ? membuat dan mengirim surat rekomendasi kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dalam hal perbaikan tidak dapat dilakukan di kantor pelayanan; dan ? membuat surat pemberitahuan perbaikan/pembatalan CK-5.
    9. Pengusaha menerima surat persetujuan perbaikan/pembatalan CK-5 dan menerima respon pembatalan CK-5 dari ExSIS Online
    10. Pengusaha tempat asal mencetak CK-5 sebanyak 2 (dua) rangkap, menyiapkan barang yang akan dikeluarkan, melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis BKC, menuangkan hasil pemeriksaan pada catatan CK-5 kolom I (CATATAN HASIL PEMERIKSAAN/PENYEGELAN BKC YANG AKAN DIKELUARKAN) dan merekam catatan kolom I pada ExSis Online.
    11. Pengusaha tempat asal melakukan pengawasan jumlah dan jenis kemasan barang yang dikeluarkan dan menunagkan hasil pengeluaran BKC pada catatan CK-5 kolom J untuk selanjutnya melakukan pengeluaran dan pengangkutan BKC yang dilindungi dengan CK- 5 lengkap dengan catatan kolom I dan kolom J ke tempat tujuan, dan merekam pada ExSis Online setelah pengeluaran
    12. Dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dari satu alat angkut atas satu CK-5: a. pengusaha menyiapkan 2 (dua) lembar salinan CK-5 untuk setiap alat angkut (satu lembar untuk melindungi BKC dan 1 lembar untuk rekapitulasi Pejabat Bea dan Cukai); b. memberikan catatan jumlah dan jenis kemasan barang kena cukai yang diangkut oleh tiap-tiap alat angkut, jenis/ identitas alat angkut, dan urutan alat angkut dari keseluruhan alat angkut pada salinan CK-5 yang digunakan untuk melindungi tiap-tiap pengangkutan kolom J; dan c. memberikan catatan jumlah dan jenis kemasan barang kena cukai yang diangkut oleh tiap-tiap alat angkut, jenis/identitas alat angkut, dan urutan alat angkut dari keseluruhan alat angkut pada CK-5 yang digunakan untuk melindungi alat angkut terakhir, dan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan CK-5 , pada kolom J.
  • PROSES TEMPAT TUJUAN
    1. Pengusaha tempat tujuan memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai jika BKC telah sampai di tempat tujuan sesuai CK-5 yang melindungi kemudian menyerahkan CK-5 tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai
    2. Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang mengawasi tempat tujuan menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan jika BKC telah sampai ke tujuan sesuai CK-5 yang melindungi pengangkutan dan memberikan keputusan bahwa pemasukan BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada ExSIS
    3. Pengusaha tempat tujuan menerima keputusan Pejabat Bea dan Cukai bahwa pemasukan BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui respon pada EXSIS online
    4. Pengusaha tempat tujuan melakukan: a. Melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan BKC; b. Menuangkan hasil pemeriksaan, tanggal, pemasukan, dan identitas semua alat angkutan pada CK-5 kolom K (CATATAN HASIL PEMERIKSAAN PEMASUKAN BKC DI TEMPAT TUJUAN/TEMPAT PENIMBUNAN AKHIR); dan c. Merekam catatan CK-5 kolom K pada ExSis Online

1. Proses tempat asal: Waktu penyelesaian persetujuan jangka waktu dan respon keputusan bahwa pengeluaran BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada ExSis sejak data CK-5 disampaikan secara lengkap dan benar melalui ExSis Online adalah maksimal 1 (satu) hari kerja.

 2. Proses tempat tujuan: Waktu penyelesaian respon keputusan bahwa pemasukan BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada ExSis sejak pengusaha tempat tujuan memberitahukan bahwa Barang Kena Cukai telah sampai di tempat tujuan adalah maksimal 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Proses Tempat Asal: Persetujuan jangka waktu dan respon keputusan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ExSis Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Tidak Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik"