No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024
1. Proses tempat asal: Waktu penyelesaian persetujuan jangka waktu dan respon keputusan bahwa pengeluaran BKC tidak dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada ExSis sejak data CK-5 disampaikan secara lengkap dan benar melalui ExSis Online adalah maksimal 1 (satu) hari kerja.
2. Proses tempat tujuan:
Waktu penyelesaian respon keputusan bahwa
pemasukan BKC tidak dilakukan pemeriksaan
dan pengawasan pada ExSis sejak pengusaha
tempat tujuan memberitahukan bahwa Barang
Kena Cukai telah sampai di tempat tujuan
adalah maksimal 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Proses Tempat Asal: Persetujuan jangka waktu dan respon keputusan.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via
saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea
Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan
Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp
081334631474 atau email
kipbcmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store