No. SK: Nomor 6 Tahun 2024
75 Menit
Sesuai Peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2020 diatur sebagai berikut :
1. TIC Mandala Wisata
- Dinas Pemerintahan : Rp. 500.000 perkegiatan perhari
- Kegiatan Sosial : Rp. 300.000 perkegiatan, perhari
- Hajatan (siang) : Rp. 1.000.000 perkegiatan perhari
- Hajatan (malam) : Rp. 1.500.000 perkegiatan perhari
2. Monumen Juang 45 Klaten
- Dinas Pemerintahan : Rp. 500.000 perkegiatan perhari
- Kegiatan Sosial : Rp. 300.000 perkegiatan, perhari
- Hajatan (siang) : Rp. 500.000 perkegiatan perhari
- Hajatan (malam) : Rp. 1.000.000 perkegiatan perhari
Penggunaan Tempat Monumen Juang dan TIC Mandala Wisata
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
1. Pengaduan secara langsung
2. Kotak Saran dan Masukan
3. Melalui Telp/SMS/WA pada nomor 085786197053 (jam kerja)
4. Melalui Website dengan alamat : https://disbudporapar.klaten.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana