Penggunaan Tempat Monumen Juang dan TIC Mandala Wisata

No. SK: Nomor 6 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas diri

  1. Pemohon mengajukan ijin penggunaan tempat ke dinas
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Petugas memproses dalam aplikasi untuk diterskan ke Kepala Dinas
  4. Sekretaris memverifikasi dan mendisposisi ajuan untuk ditindaklanjuti
  5. Kasubag Umpeg meneruskan ke Kepala Dinas
  6. Pelaksana membuat surat jawaban melalui aplikasi
  7. Kasubag Umpeg, Sekretaris menyetujui surat jawaban, kepala dinas membubuhkan TTE
  8. Pemohon menerima surat ijin penggunaan tempat

75 Menit

Sesuai Peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2020 diatur sebagai berikut :

    1. TIC Mandala Wisata

         - Dinas Pemerintahan : Rp. 500.000 perkegiatan perhari

         - Kegiatan Sosial : Rp. 300.000 perkegiatan, perhari

         - Hajatan (siang) : Rp. 1.000.000 perkegiatan perhari 

         - Hajatan (malam) : Rp. 1.500.000 perkegiatan perhari

    2. Monumen Juang 45 Klaten 

         - Dinas Pemerintahan : Rp. 500.000 perkegiatan perhari

         - Kegiatan Sosial : Rp. 300.000 perkegiatan, perhari

         - Hajatan (siang) : Rp. 500.000 perkegiatan perhari

         - Hajatan (malam) : Rp. 1.000.000 perkegiatan perhari



Penggunaan Tempat Monumen Juang dan TIC Mandala Wisata

Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

 1. Pengaduan secara langsung

 2. Kotak Saran dan Masukan

 3. Melalui Telp/SMS/WA pada nomor 085786197053 (jam kerja)

 4. Melalui Website dengan alamat : https://disbudporapar.klaten.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Tempat Monumen Juang dan TIC Mandala Wisata"