No. SK: 21 Tahun 2024
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Produk Statistik Berbayar
Website : https://www.lapor.go.id ; https://webapps.bps.go.id/pengaduan ; https://s.bps.go.id/pengaduan3313
Email : bps3313@bps.go.id
Whatsapp : 089605933133Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store