Fasilitasi pada Perekaman dan Pencetakan KTP-el Tuntas Di Kecamatan

  • KTP-el baru bagi WNI
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    2. Kartu Keluarga
  • KTP-el karena pindah datang (antar Kecamatan dalam satu Kabupaten) bagi WNI
    1. Surat keterangan pindah (SKPWNI) dari daerah asal
    2. Kartu Keluarga
    3. KTP-el
  • KTP-el hilang dan rusak bagi WNI
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. KTP-el yang rusak
    3. Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Kepala Seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator pelayanan Administrasi Kependudukan
  4. Dilakukan perekaman biometrik KTP-el oleh Operator SIAK di Kecamatan bagi yang belum melakukan perekaman biometrik
  5. Proses encode dan pencetakan KTP-el oleh Operator SIAK di Kecamatan
  6. Proses Aktivasi KTP-el oleh pemohon dibantu petugas
  7. Operator SIAK di Kecamatan menyerahkan KTP-el ke Petugas Loket
  8. Petugas Loket menyerahkan KTP-el kepada pemohon setelah pemohon menandatangani bukti penerimaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

1. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Sumbersuko;
2. Website, Media online OPD
3. Nomor Telephone Kantor / HP Kasi;
4. Kotak saran/aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pada Perekaman dan Pencetakan KTP-el Tuntas Di Kecamatan"