Ambulance

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  • Pasien terdaftar
    1. dirujuk melalui sisrute

  • pasien terdaftar
    1. melalui sisrute

Pelayanan mabulance tergantung lama waktu pengantaran dan jarak ke tempat tujuan

berdasarkan Perda Retribusi Kota Palembang

nomor 4 Tahun 2023

Penunjang Medis dan Non Medis

Ada di tiap unit layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"