Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 309

  • Rawat jalan:
    1. Pasien umum: Bukti pembayaran pendaftaran Bukti lembar resep tindakan dari dokter Sp.KFR Pasien SKTM: Bukti pendaftaran dan persyaratan SKTM yang sudah dicap lengkap Bukti tindakan dan lembar resep dari dokter Surat elegibilitas peserta (SEP) Pasien JKN Surat elegibilitas peserta (SEP) Lembar Kontrol Tindakan
  • Rawat inap:
    1. Lembar Konsul dari dokter penanggung jawab pelayanan

  • Prosedur pelayanan rehabilitasi medik:
    1. Pasien datang/masuk
    2. Pasien mendaftar ke petugas pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrean di ruang tunggu
    4. Pasien bertemu dokter untuk penentuan program terapi (pasien baru)
    5. Pasien mendapatkan pelayanan terapi

<meta charset="utf-8" />Menyesuaikan masing-masing tindakan

<meta charset="utf-8" />Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSD Idaman

Pelayanan Rehabilitasi Medik meliputi :

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email: support@rsidaman.banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp: 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store