1. Mendaftar kepada petugas loket, langsung ke ruang tindakan untuk pasien gawat darurat
2. Melakukan pemeriksaan tanda vital, anamnesa dan pemeriksaan fisik
3. Untuk pasien BP Umum apabila memerlukan tindakan medis diarahkan ke ruang tindakan
4. Pasien ditatalaksana
5.Apabila tidak dapat ditatalaksana di puskesmas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit
Sesuai dengan Peraturan daerahkota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 |
1.Pelayanan tindakan medis pasien
1. Email : puskesmastalangratu@yahoo.co.id
2. Telpon : (0711) 5613917
3. FB : Puskesmas Talang Ratu
4. Instagram : puskesmas_talangratu
5. Call Center : 085268904180
6. Buku Keluhan Pelanggan
7.Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store