Unit Layanan KIE

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas KIE menerima kartu rujukan status pasien dari ruang pelayanan
  2. 2. Petugas memanggil pasien dan memastikan identittas pasien
  3. 3. Petugas akan memberikan informasi edukasi kepada pasien atau keluarga sesuai dengan keadaan dan masalah yang dihadapi
  4. 4. Petugas menanyakan ulang kepada pasien dan keluarga tentang informasi yang diberikan
  5. 5. Petugas menyalin dan mencatat berdasarkan wawancara mendalam dalam buku register yang sudah disiapkan untuk bahan proses analisis kesehatan lebih lanjut
  6. 6. Berdasarkan analisis dan diskusi dengan pasien tersebut, selanjutnya bila diperlukan bisa membuat kesepakatan lebih lanjut untuk program kunjungan ke lokasi / rumah pasien
  7. 7. Dokumentasi Konseling

30 - 60 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 202 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

1. Konseling Kesling 2. Konseling Gizi

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di

    unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan KIE"