Unit Layanan KB

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas memanggil pasien ke ruang KIA / KB
  2. 2. Petugas Melakukan AnamnesA, konseling dengan ABP, pemeriksaan tekanan darah dan berat badan kepada pasien
  3. 3. Bantu pasien memilih alat kontrasepsi. Dan jelasakan secara lengkap bagaimana menggunakan kontrasepsi sesuai dengan pilihannya
  4. 4. Inform Consent pasien dan pelaksanaan tindkaan
  5. 5. Setelah selesai beritahu jadwal kunjungan ulang berikutnya
  6. 6. Melakukan dokumentasi
  7. 7. Merapikan kembali alat dan ruangan

5-30 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4Tahun 202Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

1. Suntik KB 1 bulan 2. Suntik KB 3 bulan 3. KB Pil 4. KB Kondom 5. Pemasangan Susuk / Implant 6. Pencabutan Susuk / Implant 7. Pemasangan IUD / Spiral 8. Pencabutan IUD / Spiral

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikane-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. disediakan di

    unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan KB"