Unit Pelayanan KIA/KB

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas memanggil pasien ke ruang KIA
  2. 2. Petugas Melakukan Identifikasi Pasien
  3. 3. Petugas Melakukan Pengkajian Data Melalui Anamnese dan Pemeriksaan Fisik
  4. 4. Mencatat Data dari Hasil Pengkajian pada Catatan Medik
  5. 5. Memberitahu Prosedur Perawatan / Tindakan yang Segera Dilakukan
  6. 6. Petugas Memberikan Pendidikan dan Penyuluhan (KIE) Kepada Pasien atau Keluarga
  7. 7. Petugas Memberikan Resep Kepada Pasien
  8. 8. Petugas Mengarahkan Pasien kerUANG Pendaftaran (Kasir) atau Ruang Farmasi

15 – 60 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 202 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

1. Pemeriksaan dan Pengobatan Kehamilan 2. Konsultasi Kehamilan 3. Pemeriksaan dan Pengobatan Ibu Nifas 4. Pemberian Konseling Pada Catin 5. Pemeriksaan IVA 6. Rujukan

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di

    unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan KIA/KB"