Unit Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas memanggil pasien ke ruang gigi dan mulut
  2. 2. Petugas mencuci tangan dan memakai APD
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa dan memeriksa gigi pasien di dental unit.
  4. 4. Menentukan diagnosa
  5. 5. Melakukan tindakan atau terapi sesuai dengan diganosa.
  6. 6. Mencuci,mensterilkan alat dan merapikan ruangan.

5 – 60 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 3Palembang

1. Pemeriiksaan gigi pasien lama 2. Pemeriiksaan gigi pasien lama 3. Pemeriiksaan gigi pasien baru 4. Tumpatan GIC 1 permukaan 5. Tumpatan GIC 2 permukaan 6. Tumpatan GIC lebih dari 2 permukaan 7. Tumpatan komposit light cured 8. Perawatan Pulp Capping 9. Koreksi okulasi/ulcus decubitus 10. Pencabutan gigi decidui dengan topical anastesi 11. Pencabutan gigi decidui dengan citojet 12. Pencabutan gigi dewasa dengan spuit disposable 13. Pencabutan gigi dewasa dengan spuit disposable dengan penyulit

1.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat  disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Puskesma Sekip

Jln. Amphibi no. 812 rt 09 rw. 03 Kelurahan Duapuluh Ilir Dua Kecamatan Kemuning Palembang.

2.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: puskesmasekip.my.id

2) SMS melalui nomor 0811- 710 5145

3) Instagram Puskesmas Sekip


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut"