No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023
5 – 60 menit
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 3Palembang
1. Pemeriiksaan gigi pasien lama 2. Pemeriiksaan gigi pasien lama 3. Pemeriiksaan gigi pasien baru 4. Tumpatan GIC 1 permukaan 5. Tumpatan GIC 2 permukaan 6. Tumpatan GIC lebih dari 2 permukaan 7. Tumpatan komposit light cured 8. Perawatan Pulp Capping 9. Koreksi okulasi/ulcus decubitus 10. Pencabutan gigi decidui dengan topical anastesi 11. Pencabutan gigi decidui dengan citojet 12. Pencabutan gigi dewasa dengan spuit disposable 13. Pencabutan gigi dewasa dengan spuit disposable dengan penyulit
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Puskesma Sekip Jln. Amphibi no. 812 rt 09 rw. 03 Kelurahan Duapuluh Ilir Dua Kecamatan Kemuning Palembang. 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0711-320382; b. what app : 0811- 710 5145 c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: puskesmasekip.my.id 2) SMS melalui nomor 0811- 710 5145 3) Instagram Puskesmas Sekip |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store