Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan

No. SK: KEP-143/PP/2023

  1. Tercantum dalam https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/

a. Pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi dokumen: minimal 14 (empat belas) hari kalender 

b. Penyampaian pengumuman verifikasi dokumen: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran ditutup 

c. Pembayaran ujian: 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman verifikasi dokumen

d. Penyampaian pengumuman peserta dan lokasi ujian: paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian 

e. Penyampaian pengumuman hasil ujian: paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan Kepala BPPK 

f. Penerbitan sertifikat: paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman hasil ujian 

g. Penanganan keluhan, pengaduan, dan pertanyaan Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima

Berdasarkan angka 1 huruf A bagian V lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, biaya administrasi untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang untuk sekali keikutsertaan ujian

Sertifikat Ahli Kepabeanan

a. Calon peserta dan peserta dapat menghubungi pelayanan Tim Ujian SAK selama hari kerja dan jam kerja; 

b. Peserta dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan penyelenggaraan ujian; dan 

c. Media komunikasi pelayanan berupa media komunikasi elektronik dan/atau media sosial Pusdiklat Bea dan Cukai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan"