1. Mendaftar kepada petugas loket
2. Melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan gigi (odontogram)
3. Pasien ditatalaksana sesuai diagnosa, apabila diperlukan dilakukan tindakan
4.Apabila tidak dapat ditatalaksana di puskesmas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit
Sesuai dengan Peraturan daerah kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
1.Pelayanan Pengobatan Gigi dan Mulut
1. Email : puskesmastalangratu@yahoo.co.id
2. Telpon : (0711) 5613917
3. FB : Puskesmas Talang Ratu
4. Instagram : puskesmas_talangratu
5. Call Center : 085268904180
6. Buku Keluhan Pelanggan
7,Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store