Pelayanan gigi dan mulut

  1. Pasien yang bersangkutan telah mendaftar di Loket

1. Mendaftar kepada petugas loket

2. Melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan gigi (odontogram)

3. Pasien ditatalaksana sesuai diagnosa, apabila diperlukan dilakukan tindakan

4.Apabila tidak dapat ditatalaksana di puskesmas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit


Sesuai dengan Peraturan daerah kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023


1.Pelayanan Pengobatan Gigi dan Mulut

1. Email : puskesmastalangratu@yahoo.co.id

2. Telpon : (0711) 5613917

3. FB : Puskesmas Talang Ratu

4. Instagram : puskesmas_talangratu

5. Call Center : 085268904180

6. Buku Keluhan Pelanggan

7,Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gigi dan mulut"