Permohonan Informasi

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Formulir Permohonan Informasi yang sudah ditandatangani lengkap;
  2. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon mengajukan Formulir Pengaduan ke Dinas;
  2. Pemohon menerima Penanganan Pengaduan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada