Unit Layanan Ruangan Pemeriksaan Khusus

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. Petugas menerima kartu status pasien dari unit pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien yang sudah memakai Masker sesuai urutan dan meminta melakukan Hand Hygiene dengan ramah.
  3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan kartu status pasien
  4. Apabila tidak cocok, kartu dikembalikan ke unit pendaftaran untuk dicari ulang
  5. Petugas melakukan anamnesa dan mencatat keluhan pasien pada kartu status pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien/pengukuran tekanan darah, nadi dan suhu bila diperlukan
  7. Petugas membuat klasifikasi diagnosa dan tindakan yang diperlukan a. Memberikan perawatan medis b. Merujuk pasien ke Unit Poli Umum, c. Jika tidak dapat ditangani di puskesmas petugas merujuk ke RS Merujuk pasien ke Rumah Sakit (BPJS, JAMSOSKES, UMUM)
  8. Petugas memberikan konseling dan resep kepada pasien
  9. Petugas menyarankan kepada pasien mengambil obat di unit pelayanan obat
  10. Petugas mencatat semua yang telah dilakukan dalam kartu status dan buku register pasien.

5 – 60 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 202 Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

1. Pemeriksaan Fisik 2. Anti HIV (Ravid) 3. TPHA Imunologi 4. TPHA Imunologi (3 bahan) 5. Tutul Candiloma 6. Skin Test 7. Injeksi Benzati Penecilin 8. Konsultasi Dokter

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikanForm Pengaduan di

    unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Ruangan Pemeriksaan Khusus"