No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023
5 – 60 menit
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 202Palembang
1. Pemeriksaan oleh Dokter 2. Pemberian konsultasi dan edukasi Dokter 3. Deteksi Dini Gangguan pertumbuhan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Puskesmas Sekip Jln. Amphibi no. 812 rt 09 rw. 03 Kelurahan Dua puluh Ilir Dua Kecamatan Kemuning Palembang. 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: a. telepon: 0711-320382; b. what app : 0811- 710 5145 c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.comdan d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: 1) website: puskesmasekip.my.id 2) SMS melalui nomor 0811- 710 5145 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store