Unit Layanan Ruang Anak

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. Petugas memanggil pasien ke ruang ANAK
  2. Petugas mencocokan identitas pasien dengan kartu status pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan tinggi badan dan berat badan lingkar perut kepada pasien.
  4. Petugas melakukan anamnesa dan mencatat keluhan pasien pada kartu status pasien
  5. 5. Petugas membuat klasifikasi diagnosa dan tindakan yang diperlukan a. Memberikan perawatan medis b. Jika tidak dapat ditangani di puskesmas petugas merujuk ke RS Merujuk pasien ke Rumah Sakit (BPJS, JAMSOSKES, UMUM)
  6. Petugas memberikan konseling dan resep kepada pasien
  7. Petugas menyarankan kepada pasien mengambil obat di Apotik
  8. Petugas mencatat semua yang telah dilakukan dalam kartu status dan buku register pasien

5 – 60 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 202Palembang

1. Pemeriksaan oleh Dokter 2. Pemberian konsultasi dan edukasi Dokter 3. Deteksi Dini Gangguan pertumbuhan

1.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

     Kepala Puskesmas Sekip

Jln. Amphibi no. 812 rt 09 rw. 03 Kelurahan Dua puluh Ilir Dua Kecamatan Kemuning Palembang.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.comdan

d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: puskesmasekip.my.id

2) SMS melalui nomor 0811- 710 5145

3) Instagram PuskesmasSekip
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Ruang Anak"