Unit Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas menerima resep.dari pasien yang sudah memakai masker sesuai urutan dan meminta melakukan Hand hygiene dengan ramah
  2. 2. Petugas melakukan skrining resep meliputi nama pasien, umur, jenis kelamin, dan berat badan, nama dokter, surat izin praktek (SIP), tanggal penulisan resep, paraf dan dosis.
  3. 3. Apabila tulisan pada resep tidak jelas atau ada ketidaksesuaian farmasetik, atau obat yang diminta tidak ada, petugas mengkonsultasikan nya kepada penulis resep.
  4. 4. Petugas menyiapkan obat sesuai permintaan resep.
  5. 5. Petugas menyiapkan label dan etiket.
  6. 6. Untuk tablet menggunakan kantong klip dengan tanda aturan pakai dan tanda sesudah atau sebelum makan.
  7. 7. Untuk syrup menggunakan etiket berwarna putih dengan label’ kocok dahulu’ sesudah atau sebelum makan.
  8. 8. Untuk obat luar seperti salep, tetes mata, tetes telinga, obat kumur, suppositoria, menggunakan etiket berwarna biru.
  9. 9. Petugas memeriksa kembali kesesuaian sediaan obat.
  10. 10. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien.
  11. 11. Petugas memberi informasi mengenai penggunaan obat kepada pasien meliputi cara penggunaan obat, aturan pakai obat atau dosis, bentuk sedian, efek samping, dan penyimpanan obat kepada pasien
  12. 12. Pasien mengisi buku PIO
  13. 13. Petugas mencatat pengeluaran obat pada buku pengeluaran obat

5 – 8 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak  Daerah Dan  Restribusi Daerah

1. Pelayanan Obat racikan 2. Pelayanan Obat Non Racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO) 4. Konseling Obat

Kritik,saran,masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut:

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.comdan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di

unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Farmasi "