Unit Layanan Tata Usaha Surat Keterangan Sehat Dan Buta Warna

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomer antri.
  2. 2. Identitas

  1. 1. Petugas ruangan Administrasi kantor menerima kertas resep dan kertas catatan medik (hasil laboratorium)
  2. 2. Petugas memanggil pasien untuk mengukur tekanan darah, berat badan dan tinggi badan
  3. 3. Petugas mengisi data dan catatan hasil pemeriksaan di buku register surat keterangan sehat
  4. 4. Petugas mengisi lembar surat keterangan sehat sesuai dengan hasil pemeriksaan
  5. 5. Petugas meminta dokter menandatangani surat keterangan sehat yang sudah diisi oleh petugas
  6. 6. Petugas mencap surat keterangan sehat
  7. 7. Petugas memberikan lembar surat keterangan sehat yang sudah selesai kepada pasien

5 – 15 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 3 Tentang Tarif Layanan Puskesmas Palembang

1. Surat Keterangan sehat

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pengaduan pada saluran-saluran sebagai berikut :

a. telepon: 0711-320382;

b. what app : 0811- 710 5145

c. e-mail: puskesmassekip@yahoo.com dan

d. SMS melalui nomor 0811- 710 5145

e. Mengisi Form Pengaduan yang disediakan di

    unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Tata Usaha Surat Keterangan Sehat Dan Buta Warna"