No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023
≤ 24 jam
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
1. Petugas menerima pengaduan melalui pengaduan langsung atau pengaduan tidak langsung melalui SMS Onile 0811-7105145/WA layanan pengaduan 0811-7105145/kotak saran/media sosial;
2. Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkoordinasikan dengan Tim Penanganan Pengaduan.
3. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat menangani pengaduan tersebut dengan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/public tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
4. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat mengkonfirmasikan kepada Kepala Puskesmas.
5. Memberikan jawaban terhadap pengaduan Masyarakat/Public secara langsung atau surat, WA, telepon, Social media, dll
6. Tim penanganan keluhan dan Pengaduan Masyarakat ataupun Kepala Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana