Pelayanan Pengaduan

No. SK: 440/113/SK/PKM-S/2023

  1. 1. Pengaduan secara langsung
  2. 2. Pengaduan secara tidak langsung melalui telepon, SMS online, WA layanan pengaduan, Media Social (Instagram/Facebook), dan Kotak Saran

  1. 1. Petugas menerima pengaduan melalui pengaduan langsung atau pengaduan tidak langsung melalui SMS Onile 0811-7105145/WA layanan pengaduan 0811-7105145/kotak saran/media sosial;
  2. 2. Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkoordinasikan dengan Tim Penanganan Pengaduan.
  3. 3. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat menangani pengaduan tersebut dengan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/public tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
  4. 4. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat mengkonfirmasikan kepada Kepala Puskesmas.
  5. 5. Memberikan jawaban terhadap pengaduan Masyarakat/Public secara langsung atau surat, WA, telepon, Social media, dll
  6. 6. Tim penanganan keluhan dan Pengaduan Masyarakat ataupun Kepala Puskesmas

24 jam


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

1. Petugas menerima pengaduan melalui pengaduan langsung atau pengaduan tidak langsung melalui SMS Onile 0811-7105145/WA layanan pengaduan 0811-7105145/kotak saran/media sosial;

2. Petugas pelayanan pengaduan segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkoordinasikan dengan Tim Penanganan Pengaduan.

3. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat menangani pengaduan tersebut dengan mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/public tersebut untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

4. Tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat mengkonfirmasikan kepada Kepala Puskesmas.

5. Memberikan jawaban terhadap pengaduan Masyarakat/Public secara langsung atau surat, WA, telepon, Social media, dll

6. Tim penanganan keluhan dan Pengaduan Masyarakat ataupun Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"