Laboratorium

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa form permintaan pemerikaan laboratorium

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan ke laboratorium.
  2. Petugas memanggil pasien dan mempersilahkan duduk.
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien.
  4. Petugas memberi penjelasan tentang: a. Pemeriksaan yang dianjurkan atau yang diminta. b. Sampel yang dibutuhkan dan cara pengambilannya. c. Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. d. Biaya untuk pemeriksaan (untuk yang berbayar).
  5. Petugas mengambil sampel yang diperlukan & memeriksa sampel sesuai prosedur bila pasien setuju, dan Apabila pasien tidak setuju, petugas mengembalikan rekam medis ke ruang asal.
  6. Petugas menulis identitas & hasil pada blanko hasil, dan buku register.
  7. Petugas mengembalikan rekam medis, blanko tarif dan blanko hasil laboratorium ke ruang asal.

1.    Sampling

: 5 menit

2.    Analisis sampel

 

a.    Kimia Klinik (Metode Fotometri)

b.    Hematologi

c.    Imunoserologi

d.    Urinalisis

e.    BTA

 

: 20 s.d 30 menit

: 15 s.d 25 menit

: 20 s.d 25 menit

: 15 s.d 25 menit

: 1 Hari

3.    Validasi Hasil

: 5 menit

1.    Darah Rutin

 : 45.000

2.    Darah Lengkap

 

3.    Glukosa

a.    Glukosa Puasa

b.    Glukosa 2 jam PP

c.    Glukosa Sewaktu

 

: 15.000

: 15.000

: 15.000

4.    Cholesterol

: 30.000

5.    Trigliserida

: 30.000

6.    Asam Urat

: 15.000

7.    Urine Rutin

: 15.000

8.    Urine Lengkap

: 24.000

9.    Tes Kehamilan

: 15.000

10. Golongan Darah +Rhesus

: 20.000

11. HIV

: 55.000

12. HbsAg

: 30.000

13. Sifilis

: 33.000

14. Widal

: 40.000

15. BTA

: 12.000

Pemeriksaan HIV,HbsAg dan Sifilis gratis bagi pasien ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas Karangpawitan

Pemeriksaan Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Urinalisis, Mikrobiologi

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store