Pemeriksaan Khusus

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas Karangpawitan
  2. Kartu Rekam Medik

  1. Anamnesa kepada pasien
  2. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  3. Pasien haris datang sendiri/ dengan pendamping
  4. Dilakukan tindakan / rujukan apabila diperlukan
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

Anamnesa : 5-10 menit

Pemeriksaan dokter : 10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dan konseling pasien TB HIV

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store