No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023
Dari pasien masuk rawat inap sampai pasien pulang.
Maksimal masa rawat 5 hari
a. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
b. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut 1172 Tahun 2015)
Layanan medis rawat inap
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store