Rawat Inap

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Pasien dan Keluarga yang memasuki area rawat inap wajib menerapkan protokol kesehatan
  2. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan rawat inap yang sudah di tanda tangani keluarga/ pasien, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

  1. Pasien dibawa oleh perawat ugd ke unit rawat inap dan ditempatkan di ruangan.
  2. Perawat melakukan asuhan keperawatan dan advice dokter.
  3. Dokter memberikan rujukan sesuai indikasi dan mempersilahkan pulang bila pasien sembuh.
  4. Petugas melengkapi rekam medis pasien dan kelengkapan administrasi sebelum pasien pulang
  5. Pasien pulang dengan membawa resep obat sesuai diagnosa.

Dari pasien masuk rawat inap sampai pasien pulang.

Maksimal masa rawat 5 hari

a. Peserta BPJS tidak dipungut biaya

b. Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut 1172 Tahun 2015) 


Layanan medis rawat inap

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store