Unit Gawat Darurat

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Pasien dan Keluarga yang memasuki area UGD wajib menerapkan protocol kesehatan
  2. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas sesuai triase.
  3. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter.

  • Petugas Melakukan Triase
    1. Anamnesa kepada pasien
    2. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang pasien harus datang sendiri / dengan pendamping
    3. Dilakukan (bila diperlukan); dilakukan tindakan/ rujukan apabila diperlukan
    4. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

Waktu tanggap pasien 5 menit

a. Peserta BPJS tidak dipungut biaya

b. Bukan Peserta BPJS / Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023)

Pelayanan Kegawatdaruratan, Konsultasi Dokter, Resep, Obat, Surat Rujukan, EKG,

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store