No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023
Waktu tanggap
pasien 5 menit
a. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
b. Bukan Peserta BPJS / Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2023)
Pelayanan Kegawatdaruratan, Konsultasi Dokter, Resep, Obat, Surat Rujukan, EKG,
Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store