1. Mendaftar kepada petugas loket
2. Melakukan pelayanan berupa pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar kepala, menentukan status gizi.
3. Melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium (apabila diperlukan)
4. Melakukan pengobatan sesuai diagnosa
5. Bila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien di rujuk ke rumah sakit.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 |
1.Pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien anak.
· Email : puskesmastalangratu@yahoo.co.id
· Telpon : (0711) 5613917
· FB : Puskesmas Talang Ratu
· Instagram : puskesmas_talangratu
· Call Center : 085268904180
· Buku Keluhan Pelanggan
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store