Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 821/689/SK/PKM-KRP/II/2023

  1. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas Karangpawitan
  2. Kartu Rekam Medik

  • Pasien dipanggil oleh perawat sesuai nomor urutan
    1. Perawat gigi melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan diagnosa
    2. Perawat Gigi melakukan tindakan atau rujukan apabila diperlukan atas persetujuan pasien
    3. Pasien diberikan resep obat dan diarahkan ke Farmasi

a.    Anamnesa : 5-10 menit

b. Pemeriksaan / Tindakan sesuai kasus

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

1.    Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan sesuai PERMENKES No. 4 Tahun 2017

2.  Pasien umum dikenakan tarif sesuai PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015

Konsultasi kesehatan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan Gigi, Tindakan tambal Gigi, Pencabutan Gigi, Scalling/Pembersihan karang Gigi

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Karangpawitan.
  2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan.
  3. Melalui SMS / WA / TELP 081326719978.
  4. Melalui Instagram https://www.instagram.com/upt_puskesmas_karangpawitan/.
  5. Melalui Google UPT Puskesmas Karangpawitan.
  6. Melalui SP4N-LAPOR!  www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store