SI APIK TARTO (Sistem Aplikasi Klinik Pintar Lapas Kelas Iia Purwokerto)

  1. tidak perlu syarat

  1. Petugas pendaftaran meminta pasien yang datang untuk mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu
  2. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor urut dan mendaftarkan pasien serta menginput di menu registrasi pasien aplikasi rekam medis elektronik Klinik Pintar, selanjutnya mempersilahkan pasien menunggu pemanggilan pemeriksaan kajian awal di ruang tunggu.
  3. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut dan melakukan pemeriksaan serta kajian awal, selanjutnya menginput di menu kajian awal rawat jalan aplikasi rekam medis elektronik Klinik Pintar. petugas pemeriksa kajian awal meminta pasien untuk menunggu pemanggilan pemeriksaan dokter di ruang tunggu

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pelayanan Perawatan Manusia Lanjut Usia (Manula)

Jika ada keluahan silahkan SMS No 082241113338


1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/ Rutan; 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/ Rutan; 

3. Kepala UPT Lapas/ Rutan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SI APIK TARTO (Sistem Aplikasi Klinik Pintar Lapas Kelas Iia Purwokerto)"