Pengobatan Umum

No. SK: 449.1.447.1/401.a/ADM/PKM-SD/IV/2024

  • FC KTP & KK (Jika Pasien Baru)
    1. FC BPJS
    2. Kartu Berobat

  • Pasien mengambil nomor antrian
    1. Pasien mengambil nomor antrian
    2. Pasien menunggu hingga dipanggil ke bagian pendaftaran
    3. Pasien menunggu antrian di Ruang Pemeriksaan
    4. Pasien dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan
    5. Pasien di arahkan ke Laboratorium (Jika ada indikasi pemeriksaan Laboratoium)
    6. Pasien mendapatkan resep
    7. Pasien menyerahkan resep ke farmasi dan menunggu obat
    8. Pasien membayar ke kasir ( bagi pasien umum )
    9. Pasien dipanggil ke farmasi untuk mendapat obat
    10. Pasien boleh pulang

20 Menit

Rp 13.500 (Karcis)

Rp 22.500 (Konsultasi dokter umum)

Rp 12.000 (Pelayanan Obat Racikan per resep)

Rp 7.500 (Pelayanan Obat Non Racikan per resep)

Rp 12.000 (Pelayanan Informasi Obat)

Pasien BPJS Gratis


pengobatan umum, Konsultasi dokter umum, Pelayanan Obat Racikan per resep, Pelayanan Obat Non Racikan per resep, Pelayanan Informasi Obat,

<meta charset="utf-8" />

Kotak Saran         :

Sms/Telpon/WA   : 085161260973

Website : <meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />https://sekolaqdaratpkm.kutaibaratkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Umum"