Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai
tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap
bulan. Pengecekan data transaksi yang
mengalami selisih paling lambat
dilaksanakan satu hari sebelum batas
waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePIC Layanan Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS, PIC Layanan Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak, PIC Layanan Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
PIC Layanan Penerbitan SPHL dan SP3HL, PIC Layanan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
PIC Layanan Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Penerbitan Persetujuan MPHL-BJS, PIC Layanan Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR), PIC Layanan Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB
PIC Layanan Konsultasi Stakeholder, PIC Layanan Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
PIC Layanan Penyelesaian Retur SP2D