Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

  • Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi
    1. ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh satuan kerja secara elektronik melalui Portal Konventer/Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id;
    2. Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satuan Kerja melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
  • Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat
    1. Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak beserta kelengkapannya yang disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PD/PDMS) melakukan monitoring pada Portal Konventer/Web Portal SAKTI;
  2. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh ADK Supplier/Kontrak;
  3. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunduh Dokumen Pendukung;
  4. Pegawai Seksi PD/PDMS mengunggah ADK ke SPAN, memastikan kebenaran data, melakukan validasi, menerbitkan Purchase Order/Nomor Register Kontrak (NRK) Perubahan, dan melakukan pencadangan dana;
  5. Pejabat dan/atau Pegawai Seksi PD/PDMS secara berjenjang melaksanakan proses reviu dan approval data kontrak. Informasi atas persetujuan atau penolakan data kontrak akan dikirimkan secara otomatis ke satker dalam bentuk email.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara benar dan lengkap.

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat):

  1. Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 
  2.  Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Supplier / Perubahan Data Kontrak

Pengaduan, saran, dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa: 

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store