Pelayanan Penerbitan Health Certifficate (HC)/ Sertifikat OMKABA (Importir)

  1. Surat Permohonan Importer
  2. Surat penindakan Bea & Cukai
  3. Surat Keterangan Dokter (Obat/Alkes)
  4. Surat Pernyataan tidak untuk diperdagangkan materai Rp. 10.000,-

  1. Pengguna jasa/agen importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan (kelengkapan dan masa berlaku)
  2. Pemeriksaan melakukan pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan dari pengguna jasa/agen importer : (a) Jika dokumen memenuhi persyaratan maka agen membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan Sertifikat OMKABA; (b) Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka pengguna jasa/agen imporitr melengkapi dokumen sesuai persyaratan
  3. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

30 Menit

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :


Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif
Satuan Tarif (Rp)
Kapal


Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Impor
 per sertifikat  180.000,00

2 Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif antar Daerah per Pulau
 per surat keterangan  10.000,00
b Pesawat


1 Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Impor
per surat keterangan
 180.000,00

Health Certifficate (HC)/ Sertifikat OMKABA (Importir)

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store