Pelayanan Penerbitan Health Certifficate (HC)/ Sertifikat OMKABA (Eksportir)

  1. Surat Permohonan dari Exporter/Importer
  2. Certificate of Analysis (COA)
  3. Packing list
  4. Invoice
  5. PEB (Pemberitahuan Import Barang)
  6. Ocean Bill of Lading
  7. Surat Pernyataan Penggunaan dari Exporter/Importer
  8. Surat Permintaan dari Negara Bayer
  9. Surat Kuasa dari Exporter/Importer
  10. Nomor Registrasi Depkes/BPOM (Izin Edar Pangan Olahan)
  11. Surat Pernyataan Mutu
  12. Dokumen bila diperlukan melengkapi : Certificate Pendukung (MUI), Certificate Pendukung (BATAN), Pytosanitary atau layak konsumsi, Sertifikat Karantina, Hewan Sertifikat Karantina Ikan

  1. Pengguna jasa/agen eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan (kelengkapan dan masa berlaku)
  2. Pemeriksaan melakukan pemeriksaan dokumen sesuai persyaratan dari pengguna jasa/agen eksportir : (a) Jika dokumen memenuhi persyaratan maka agen membuat billing PNBP dan membayar billing PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos, kemudian bukti billing yang telah terbayar diserahkan kepada petugas dan selanjutnya petugas menerbitkan Sertifikat OMKABA; (b) Jika dokumen tidak memenuhi persyaratan maka pengguna jasa/agen eksportir melengkapi dokumen sesuai persyaratan
  3. Kegiatan pemeriksaan fisik terhadap OMKABA dilakukan terhadap OMKABA yang dikelola oleh agen eksportir yang baru
  4. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

30 Menit

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :


Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif
SatuanTarif (Rp)
Kapal


Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Ekspor
 per sertifikat 100.000,00

2Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif antar Daerah per Pulau
 per surat keterangan 10.000,00
bPesawat


1Obat, Makanan, Kosmetika, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif Ekspor
per surat keterangan
 100.000,00

Health Certifficate (HC)/ Sertifikat OMKABA (Eksportir)

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store