Pelayanan Penerbitan Port Health Quaratine Clearence (PHQC)

  1. Surat permohonan
  2. SSCC/SSCEC
  3. Buku kesehatan
  4. Surat permohonan
  5. SSCC/SSCEC
  6. Buku kesehatan

  1. Pengguna jasa/agen melakukan pengajuan dokumen secara online, mengunggah dokumen persyaratan di https://sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP dan melakukan pembayaran PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  2. Petugas menerima daftar permintaan dokumen PHQC di aplikasi Sinkarkes dan memeriksa persyaratan dokumen kesehatan kapal
  3. Jika dokumen kesehatan kapal memenuhi persyaratan (lengkap dan berlaku) petugas mengisi buku kesehatan kapal
  4. Apabila dokumen kesehatan kapal tidak memenuhi persyaratan maka dokumen harus dilengkapi dan diperbaharui
  5. Selanjutnya petugas menerbitkan dan menyerahkan sertifikat PHQC yang telah di tandatangani
  6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai
  7. Pengguna jasa/agen melakukan pengajuan dokumen secara online, mengunggah dokumen persyaratan di https://sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran billing PNBP dan melakukan pembayaran PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  8. Petugas menerima daftar permintaan dokumen PHQC di aplikasi Sinkarkes dan memeriksa persyaratan dokumen kesehatan kapal
  9. Jika dokumen kesehatan kapal memenuhi persyaratan (lengkap dan berlaku) petugas mengisi buku kesehatan kapal
  10. Apabila dokumen kesehatan kapal tidak memenuhi persyaratan maka dokumen harus dilengkapi dan diperbaharui
  11. Selanjutnya petugas menerbitkan dan menyerahkan sertifikat PHQC yang telah di tandatangani
  12. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

90 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan 

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 20.000,00
  2. Kapal >100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 25.000,00
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 30.000,00
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 35.000,00
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 50.000,00 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 60.000,00
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 75.000,00
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 85.000,00
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 100.000,00
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 125.000,00
  11. Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 150.000,00



Penerbitan Port Health Quaratine Clearence (PHQC)

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store