Pelayanan Penerbitan Buku Kesehatan Kapal (Health Book)

  1. Surat Permohonan
  2. Buku kesehatan (Health book) lama yang telah digunakan

  1. 1. Nahkoda/pemilik kapal/agen pelayaran mengajukan permohonan penerbitan buku kesehatan kapal secara online melalui https://sinkarkes.kemkes.go.id dan melakukan pembayaran biling PNBP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan/persyaratan penerbitan buku kesehatan kapal
  3. Petugas mengisi dan mengesahkan buku kesehatan yang baru dan menyerahkannya kepada agen/nahkoda kapal
  4. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

40 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan 

  1. Kapal 7 sampai dengan 35 GT per buku per kapal Rp. 25.000,00
  2. Kapal >35 sampai dengan 50 GT per buku per kapal Rp. 40.000,00
  3. Kapal >50 sampai dengan 100 GT per buku per kapal Rp. 50.000,00
  4. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT per buku per kapal Rp. 75.000,00
  5. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per buku per kapal Rp. 100.000,00
  6. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per buku per kapal Rp. 125.000,00
  7. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per buku per kapal Rp. 150.000,00 
  8. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per buku per kapal Rp. 175.000,00
  9. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per buku per kapal Rp. 200.000,00
  10. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per buku per kapal Rp. 225.000,00
  11. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per buku per kapal Rp. 250.000,00
  12. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per buku per kapal Rp. 275.000,00
  13. Kapal > 20.000 GT per buku per kapal Rp. 300.000,00



Buku Kesehatan Kapal (Health Book)

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store