Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan
  2. Pengguna Jasa menyampaikan dokumen CK-5
  3. Permohonan disampaikan melalui sistem aplikasi (ExSis)

  • PROSES TEMPAT ASAL
    1. Pengusaha Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang mengeluarkan (Pengusaha Tempat Asal) mengisi data CK-5, mengajukan usulan penetapan jangka waktu pengangkutan melalui ExSIS Online
    2. Sistem EXSIS online memvalidasi data CK-5 yang dikirim Pengusaha kemudian mengirim respon penolakan, dalam hal: ? pengisian NPPBKC pengusaha tujuan tidak benar, dan/atau masa berkalu NPPBKC telah habis atau NPPBKC dicabut/dibekukan; ? pengisian Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan/atau nama dan/atau alamat pengusaha tujuan yang mendapat fasilitas pembebasan tidak benar; atau ? penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi
    3. Pengusaha menerima respon penolakan dan mengirim kembali data CK-5 setelah dilengkapi/diperbaiki melalui EXSIS Online.
    4. Pengusaha menerima respon nomor dan tanggal pendaftaran CK-5 melalui EXSIS online
    5. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jangka waktu pengangkutan merekam keputusan bahwa pengeluaran BKC akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada EXSIS online
    6. Pengusaha menerima respon keputusan Pejabat Bea dan Cukai bahwa pengeluaran BKC akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan Pejabat Bea dan Cukai pada EXSIS online.
    7. Pengusaha dapat mengajukan permohonan perbaikan/pembatalan kepada kantor yang mengawasi tempat asal dalam hal Pengusaha akan melakukan perbaikan/pembatalan terhadap CK-5
    8. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan meneliti permohonan perbaikan/pembatalan dari Pengusaha tempat asal, kemudian ? merekam perbaikan/pembatalan pada EXSIS dalam hal perbaikan/pembatalan dapat dilakukan di kantor pelayanan; atau ? membuat dan mengirim surat rekomendasi kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dalam hal perbaikan tidak dapat dilakukan di kantor pelayanan; dan ? membuat surat pemberitahuan perbaikan/pembatalan CK-5
    9. Pengusaha menerima surat persetujuan perbaikan/pembatalan CK-5 dan menerima respon pembatalan CK-5 dari ExSIS Online.
    10. Pengusaha menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan, memberitahukan kesiapan pemeriksaan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan dan penyegelan dan menghadiri pelaksanaan pemeriksaan.
    11. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan, penyegelan dalam hal perlu dilakukan penyegelan dan membuat Berita Acara Penyegelan untuk kemudian disampaikan dan ditandatangani oleh Pengusaha
    12. Pengusaha menerima dan menandatangani Berita Acara Penyegelan dari Pejabat Bea dan Cukai dalam hal dilakukan penyegelan
    13. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan pengeluaran dan menyerahkan CK-5 yang telah diberikan catatan pada kolom I dan kolom J kepada Pengusaha tempat asal untuk melindungi pengangkutan BKC
    14. Pengusaha melakukan pengeluaran dan pengangkutan BKC yang dilindungi dengan CK- 5 yang telah diberikan catatan pada kolom I dan kolom J
  • PROSES TEMPAT TUJUAN Pemberitahuan CK-5 selain tujuan ekspor
    1. Pengusaha tempat tujuan memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai jika BKC telah sampai di tempat tujuan sesuai CK-5 yang melindungi kemudian menyerahkan CK-5 tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai
    2. Pejabat Bea dan Cukai pada kantor yang mengawasi tempat tujuan menerima pemberitahuan dari Pengusaha tempat tujuan jika BKC telah sampai ke tujuan sesuai CK-5 yang melindungi pengangkutan dan memberikan keputusan bahwa pemasukan BKC dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada ExSIS.
    3. Pengusaha tempat tujuan menerima keputusan Pejabat Bea dan Cukai bahwa pemasukan BKC dilakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui respon pada EXSIS online
    4. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan melakukan: ? pembukaan segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel dalam hal dilakukan penyegelan; ? menyerahkan Berita Acara tersebut kepada Pengusaha untuk ditandatangani; ? melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan BKC yang dimasukan; dan ? menyerahkan fotokopi CK-5 yang telah diberikan catatan pada kolom K kepada Pengusaha tempat tujuan dalam hal adanya permintaan.
    5. Pengusaha tempat tujuan menerima dan menandatangani Berita Acara Pembukaan Segel dalam hal dilakukan penyegelan dan menerima dokumen CK-5 yang telah diberikan catatan pada kolom K
  • Khusus untuk CK-5 Jenis Pemberitahuan “Diekspor”
    1. Pengangkut atau pengusaha menyerahkan CK- 5 yang melindungi pengangkutan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor yang mengawasi Pelabuhan Muat Asal.
    2. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor yang mengawasi Pelabuhan Muat Asal menerima pemberitahuan tentang pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan CK-5 dan memberikan respon keputusan bahwa pemuatan BKC dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada EXSIS
    3. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan sebelum pemuatan.
    4. Pengangkut atau pengusaha menerima dokumen CK- 5 yang telah diberikan catatan pada kolom L.

1. Proses tempat asal: a. Waktu penyelesaian persetujuan jangka waktu dan respon keputusan bahwa pengeluaran BKC akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada ExSis sejak data CK-5 disampaikan secara lengkap dan benar melalui ExSis Online sampai dengan ditetapkan jangka waktu dan penentuan pemeriksaan adalah 1 (satu) hari kerja. b. Waktu pengeluaran dan pemeriksaan asal sejak pengusaha memberitahukan kesiapan barang kena cukai sampai dengan barang dikeluarkan dari pabrik dan/atau tempat penyimpanan adalah 1 (satu) hari kerja. 2. Proses tempat tujuan: Selain Tujuan Ekspor a. Waktu penyelesaian respon keputusan bahwa pemasukan BKC akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan pada ExSis sejak pengusaha tempat tujuan memberitahukan bahwa Barang Kena Cukai telah sampai di tempat tujuan sampai dengan ditetapkan penentuan pemeriksaan pemasukan adalah 1 (satu) hari kerja. b. Waktu pemeriksaan LHP tujuan sejak pengusaha memberitahukan kesiapan barang kena cukai akan dimasukkan sampai dengan barang ditimbun di tempat tujuan adalah 1 (satu) hari kerja. Khusus Tujuan Ekspor a. Waktu penyelesaian respon keputusan bahwa pemuatan BKC dilakukan pemeriksaan dan pengawasan sejak pengangkut atau pengusaha tempat tujuan memberitahukan bahwa Barang Kena Cukai telah sampai di Kawasan Pabean sampai dengan ditetapkan penentuan pemeriksaan adalah 1 (satu) hari kerja. b. Waktu pemeriksaan LHP pemuatan sejak kesiapan Barang Kena Cukai untuk dimuat ke Sarana Pengangkut sampai dengan pemuatan barang adalah 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Proses Tempat Asal: Dokumen CK-5 yang telah dilengkapi catatan pada Kolom I dan J. 2. Proses Tempat Tujuan: Dokumen CK-5 yang telah dilengkapi catatan pada Kolom K atau L.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EXSIS online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai yang Dilakukan Pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Pabrik dan/atau Tempat Penyimpanan yang Disampaikan dalam Bentuk Data Elektronik"