No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024
1. Proses tempat asal:
a. Waktu penyelesaian persetujuan jangka
waktu dan respon keputusan bahwa
pengeluaran BKC akan dilakukan
pemeriksaan dan pengawasan pada ExSis
sejak data CK-5 disampaikan secara lengkap
dan benar melalui ExSis Online sampai
dengan ditetapkan jangka waktu dan
penentuan pemeriksaan adalah 1 (satu) hari
kerja.
b. Waktu pengeluaran dan pemeriksaan asal
sejak pengusaha memberitahukan kesiapan
barang kena cukai sampai dengan barang
dikeluarkan dari pabrik dan/atau tempat
penyimpanan adalah 1 (satu) hari kerja.
2. Proses tempat tujuan:
Selain Tujuan Ekspor
a. Waktu penyelesaian respon keputusan
bahwa pemasukan BKC akan dilakukan
pemeriksaan dan pengawasan pada ExSis
sejak pengusaha tempat tujuan
memberitahukan bahwa Barang Kena Cukai
telah sampai di tempat tujuan sampai
dengan ditetapkan penentuan pemeriksaan
pemasukan adalah 1 (satu) hari kerja.
b. Waktu pemeriksaan LHP tujuan sejak
pengusaha memberitahukan kesiapan
barang kena cukai akan dimasukkan sampai
dengan barang ditimbun di tempat tujuan
adalah 1 (satu) hari kerja.
Khusus Tujuan Ekspor
a. Waktu penyelesaian respon keputusan
bahwa pemuatan BKC dilakukan
pemeriksaan dan pengawasan sejak
pengangkut atau pengusaha tempat tujuan
memberitahukan bahwa Barang Kena Cukai
telah sampai di Kawasan Pabean sampai
dengan ditetapkan penentuan pemeriksaan
adalah 1 (satu) hari kerja.
b. Waktu pemeriksaan LHP pemuatan sejak
kesiapan Barang Kena Cukai untuk dimuat
ke Sarana Pengangkut sampai dengan
pemuatan barang adalah 1 (satu) hari kerja
Tidak dipungut biaya
1. Proses Tempat Asal: Dokumen CK-5 yang telah dilengkapi catatan pada Kolom I dan J. 2. Proses Tempat Tujuan: Dokumen CK-5 yang telah dilengkapi catatan pada Kolom K atau L.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via
saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea
Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan
Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp
081334631474 atau email
kipbcmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store