Pelayanan Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai dengan Nilai Cukai sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  • Persyaratan Umum:
    1. Pengusaha yang dapat diberikan penundaan adalah pengusaha pabrik/importir hasil tembakau atau pengusaha pabrik/importir MMEA yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
  • Persyaratan Subyektif:
    1. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak. b. selama kurun waktu 6 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai. c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan. d. apabila mendapat pengangsuran jumlah angsurannya sudah mencapai 75%. e. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori sedang atau rendah.
    2. Penundaan cukai untuk jenis jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak. b. selama kurun waktu 6 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai. c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan. d. apabila mendapat pengangsuran jumlah angsurannya sudah mencapai 75%. e. tidak mendapatkan surat teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. f. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori sedang atau rendah
    3. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik: a. merupakan pengusaha kena pajak. b. selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai. c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan. d. tidak sedang melakukan pengangsuran. e. tidak mendapatkan surat teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir. f. memiliki laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 2 (dua) tahun terakhir. g. kinerja keuangan baik dengan kriteria likuiditas lebih dari 1, solvabilitas lebih dari 1, rentabilitas positif. h. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori rendah
    4. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi importir BKC: a. merupakan pengusaha kena pajak. b. selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan pasal tertentu UU Cukai. c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai kecuali sedang diajukan keberatan d. memiliki laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 1 (satu) tahun terakhir. d. kinerja keuangan baik dengan kriteria likuiditas lebih dari 1, solvabilitas kurang dari 1, rentabilitas positif. e. profil pengusaha pabrik masuk dalam kategori rendah
  • Persyaratan Administratif:
    1. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank atau jaminan asuransi bagi pengusaha pabrik a. surat pengukuhan PKP. b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK- 1A 6 (enam) bulan terakhir. c. perhitungan penundaan daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. d. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.
    2. Penundaan cukai untuk jenis jaminan perusahaan bagi pengusaha pabrik a. surat pengukuhan PKP. b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK- 1A 6 (enam) bulan terakhir. c. perhitungan penundaan d. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. e. laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 2 (dua) tahun terakhir. f. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki.
    3. Penundaan cukai untuk jenis jaminan bank bagi importir a. surat pengukuhan PKP. b. daftar rekapitulasi dokumen CK-1 atau CK- 1A 6 (enam) bulan terakhir. c. perhitungan penundaan. d. daftar rekapitulasi ekspor lebih besar dari penjualan dalam negeri apabila mengajukan penundaan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. e. laporan keuangan yang telah di audit akuntan publik dengan opini WTP 1 (satu) tahun terakhir. f. Fotokopi salinan KMK Penundaan yang pernah dimiliki

  1. Pengusaha pabrik/importir BKC mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan administratif ke KPPBC Madiun
  2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC meneliti kelengkapan persyaratan: a. Dalam hal persyaratan permohonan tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali oleh Pemohon. b. Dalam hal persyaratan lengkap, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun melakukan penelitian permohonan penundaan termasuk profil pengusaha pabrik/importir BKC
  3. Berdasarkan penelitian permohonan penundaan: a. Dalam hal permohonan ditolak, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun menerbitkan Surat Penolakan. b. Dalam hal permohonan diterima, Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun menerbitkan Keputusan Pemberian Penundaan.

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap sampai dengan diterbitkan Keputusan Penundaan atau Surat Penolakan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penundaan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-