No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024
Jangka waktu penerbitan BACK-1 atas
Pemeriksaan Barang Kena Cukai yang
dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari
peredaran bebas adalah 5 (lima) hari kerja sejak
Pengusaha memberitahukan seluruh BKC yang
diajukan dimusnahkan atau diolah kembali
telah masuk ke dalam pabrik
Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan KPPBC atau Surat Rekomendasi dari KPPBC ke Kanwil adalah 3 (tiga) hari kerja sejak PBCK-3 dan BACK-1 diterima lengkap dan benar.
3. Jangka waktu penerbitan CK-2 atau Surat
Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2 adalah
2 (dua) hari kerja sejak BACK-3 diterbitkan
Tidak dipungut biaya
CK-2 (Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via
saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea
Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan
Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp
081334631474 atau email
kipbcmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store