Pelayanan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang Dimasukkan ke dalam Pabrik yang Berasal dari Peredaran Bebas

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Subjek Cukai yang berhak adalah Pengusaha Pabrik
  2. Barang Kena Cukai dilekati Pita Cukai sesuai peruntukan dan milik Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan.
  3. Barang Kena Cukai dilekati Pita Cukai yang dilakukan pemesanan pita cukainya (CK-1/CK- 1A) pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.
  4. Pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang masih berada di dalam pabrik hanya dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu bulan, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah DJBC

  1. Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan ke KPPBC Madiun dengan menggunakan dokumen PBCK-7 (Pemberitahuan Rencana Pemusnahan/Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai yang Telah Dilekati Pita Cukai dan Masih Berada di dalam Pabrik) terhadap Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia yang akan diolah kembali atau dimusnahan dan berada di peredaran bebas sebelum dilakukan penarikan ke dalam pabrik.
  2. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun melakukan pemeriksaan dan penyegelan atas Barang Kena Cukai yang akan diolah kembali atau dimusnahkan dengan disaksikan oleh Pengusaha Pabrik dan menuangkannya dalam BACK-1 (Berita Acara Pemeriksaan) dan BA Penyegelan
  3. Sebelum pengolahan kembali atau pemusnahan atas Barang Kena Cukai yang telah dilakukan pemeriksaan, Pengusaha Pabrik mengajukan pemberitahuan kepada KPPBC Madiun dengan menggunakan dokumen PBCK-3 (Pemberitahuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai dan Perusakan Pita Cukai) dengan melampirkan BACK-1 dan PBCK-7
  4. Berdasarkan dokumen PBCK-3: a. Dalam hal nilai cukai melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): 1) Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Rekomendasi Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali untuk disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC. 2) Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali dan Pembentukan Tim Pengawas. b. Dalam hal nilai cukai tidak melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali dan Pembentukan Tim Pengawas
  5. Berdasarkan Pembentukan Tim Pengawas oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kanwil DJBC/ /KPPBC Madiun, Tim Pengawas: a. melakukan pembukaan segel; b. melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dan menuangkannya dalam BACK-3 (Berita Acara Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai); dan c. melakukan kegiatan dokumentasi terhadap seluruh kegiatan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai.
  6. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Madiun: a. Dalam hal tidak memenuhi persyaratan, menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2. b. Dalam hal memenuhi persyaratan, menerbitkan CK-2 (Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai).
  7. Pengusaha Pabrik menerima Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2 atau CK-2.

Jangka waktu penerbitan BACK-1 atas Pemeriksaan Barang Kena Cukai yang dimasukkan ke dalam pabrik yang berasal dari peredaran bebas adalah 5 (lima) hari kerja sejak Pengusaha memberitahukan seluruh BKC yang diajukan dimusnahkan atau diolah kembali telah masuk ke dalam pabrik

Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan KPPBC atau Surat Rekomendasi dari KPPBC ke Kanwil adalah 3 (tiga) hari kerja sejak PBCK-3 dan BACK-1 diterima lengkap dan benar.

 3. Jangka waktu penerbitan CK-2 atau Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-2 adalah 2 (dua) hari kerja sejak BACK-3 diterbitkan

Tidak dipungut biaya

CK-2 (Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

 2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230 3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp 081334631474 atau email kipbcmadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai yang Dimasukkan ke dalam Pabrik yang Berasal dari Peredaran Bebas"