No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024
1. Untuk penerbitan surat pendapat atau rekomendasi adalah 4 (empat) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
2. Untuk penerbitan CK-3 oleh Direktur Teknis
dan Fasilitas Cukai u.b. Kasubdit Pelunasan
dan Pengembalian Cukai adalah 15 (lima belas)
hari kerja sejak berkas diterima lengkap dan
benar.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pendapat; dan 2. CK-3 (Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai); atau 3. Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan CK-3.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via
saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea
Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan
Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad
Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur
Jakarta – 13230
3.Menyampaikan pengaduan, saran, dan
masukan langsung melalui Unit Kepatuhan
Internal KPPBC Madiun melalui whatsapp
081334631474 atau email
kipbcmadiun@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store