Pelayanan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal/ Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

  1. Surat permohonan SSCC/SSCEC yang baru
  2. SSCC/SSCEC yang sudah habis masa berlakunya

  1. Pemohon/agen pelayaran mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
  2. Agen melakukan pengajuan secara online pada https://sinkarkes.kemkes.go.id dan selanjutnya membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos
  3. Petugas Menerima Daftar Permintaan dokumen SSCEC/SSCC di aplikasi Sinkarkes dan Petugas melakukan pemeriksaan kapal sesuai dengan permohonan agen pelayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Jika ditemukan factor risiko, dilakukan tindakan penyehatan kapal oleh Badan Usaha Swasta (BUS), selanjutnya menerbitkan sertifikat SSCC untuk diberikan kepada Agen Kapal
  5. Jika tidak ditemukan faktor risiko, selanjutnya menerbitkan sertifikat SSCEC untuk diberikan kepada agen pelayaran
  6. Tindakan penyehatan kapal dapat dilaksanakan tanpa adanya pemeriksaan oleh petugas apabila ada permohonan dari nahkoda/pemilik kapal /agen pelayaran.
  7. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

85 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan 

  1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 50.000,00
  2. Kapal >100 sampai dengan 200 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 100.000,00
  3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 200.000,00
  4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 300.000,00
  5. Kapal > 1.000 sampai dengan 2.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 400.000,00 
  6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 500.000,00
  7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 600.000,00
  8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 700.000,00
  9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 800.000,00
  10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 900.000,00
  11. Kapal > 20.000 GT per pemeriksaan per kapal Rp. 1.000.000,00



Sertifikat Sanitasi Kapal/ Penerbitan Ship Sanitation Control Exemption Certificate/Ship Sanitation Control Certificate (SSCEC/SSCC)

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store