Pelayanan Pemesanan Pita Cukai HT (CK-1) atau MMEA (CK-1A) yang Diajukan dalam Bentuk Data Elektronik dengan Penundaan Pembayaran Cukai

No. SK: KEP-65/KBC.1204/2024

  1. Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dalam hal: a. NPPBKC tidak dalam keadaan dibekukan; b. Keputusan penetapan tarif cukai atas merek yang diajukan pada CK-1 atau CK-1A masih berlaku; c. Tidak sedang memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. Telah melunasi Biaya Pengganti dalam waktu yang ditetapkan; e. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dari unit kerja pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. memiliki SKEP penundaan pembayaran cukai yang masih berlaku aktif; dan g. menyerahkan jaminan sebelum mengajukan CK-1.
  2. Dalam hal Pita Cukai yang telah diajukan melalui P3C telah tersedia di Kantor Pusat Bea dan Cukai atau di KPPBC Madiun, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan dokumen: c. CK-1 untuk pemesanan pita cukai HT. d. CK-1A untuk pemesanan pita cukai MMEA
  3. Pembayaran cukai atas dokumen CK-1 atau CK- 1A dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi
  4. Pembayaran cukai atas doumen CK-1 atau CK- 1A yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai, pembayarannya dilakukan paling lambat pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan pembayaran cukai
  5. Pengusaha Pabrik atau Importir telah menyampaikan jaminan ke KPPBC Madiun dengan ketentuan apabila jaminan digunakan untuk lebih dari 1 (satu) CK-1/CK-1A maka penyampaian jaminannya hanya dilakukan pada saat pertama kali akan digunakan
  6. Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau disediakan di: a. KPPBC Madiun untuk: ? Pengusaha pabrik, dalam jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; ? Pengusaha pabrik atau Importir hasil tembakau berdasarkan permohonan yang bersangkutan b. Kantor Pusat DJBC untuk: ? Importir hasil tembakau; ? Pengusaha pabrik, dalam hal jumlah pemesanan pita cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan, untuk penyediaan pita cukai tahun berikutnya lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; ? Pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
  7. Pita cukai MMEA disediakan di: a. KPPBC Madiun untuk: ? Pengusaha pabrik MMEA; ? Importir MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan. b. Kantor Pusat DJBC untuk: ? Importir MMEA; ? Pengusaha pabrik MMEA berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
  8. Dalam hal pengambilan pita cukai dilakukan oleh kuasa, menyampaikan surat kuasa kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai pada setiap tahun sebelum pengajuan CK-1/CK-1A pertama pada tahun berjalan

  • Perekaman CK-1 / CK-1A
    1. Pengusaha/Importir mengisi format CK- 1/CK-1A pada portal pengguna jasa dengan lengkap dan benar.
    2. dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan penolakan CK-1/CK-1A oleh aplikasi ExSis, Pengusaha/Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa penolakan CK-1/CK 1A.
    3. dalam hal sudah dilengkapi/kembali, Pengusaha/Importir menyampaikan / mengirimkan kembali data CK-1/CK-1A
    4. dalam hal pengusaha/importir mengajukan kompensasi, pengusaha/importir dapat mengajukan saldo CK-2 dan/atau CK- 3 untuk pengurangan pembayaran cukai dan PR-4 untuk pengurangan Pajak Rokok. Pejabat Bea dan Cukai meneliti pengajuan kompensasi sebelum dilakukan perekaman CK-1
    5. Pengusaha/Importir menerima respon dari aplikasi ExSis berupa nomor dan tanggal CK- 1/CK-1A
  • Pembayaran cukai atas CK-1/CK-1A
    1. Pejabat Bea dan Cukai merekam jaminan yang telah diserahkan kemudian memeriksa kesesuaian dengan SKEP serta saldo penundaan
    2. Untuk CK-1, Pejabat Bea dan Cukai melakukan persetujuan kredit dan aplikasi membuat kode billing
    3. Untuk CK-1A, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan saldo penundaan dan apabila saldo mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai membuat kode billing. Apabila saldo tidak mencukupi, Pejabat Bea dan Cukai, meminta pengusaha/importir membatalkan dan mengajukan kembali CK- 1A
    4. Pengusaha/Importir melakukan pembayaran sesuai kode billing yang telah diterbitkan dan menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
    5. Pembayaran dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo
  • Pengambilan pita cukai
    1. Pengusaha menyampaikan CK-1/CK-1A yang telah diajukan pada aplikasi ExSIS dan memperlihatkan identitas atau tanda pengenal serta menunjukkan surat kuasa apabila yang melakukan pengambilan pita cukai adalah kuasanya
    2. Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1/CK- 1A tunai dari pengusaha pabrik atau importir/kuasa yang diperoleh dari ExSIS
    3. Untuk CK-1, Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1 dan memastikan bahwa ExSis telah menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau telah terdapat pada task to do aplikasi ExSis. ? Dalam hal Aplikasi ExSis belum menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau tidak terdapat pada task to do ExSis, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan printout CK-1 kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa. ? Dalam hal Aplikasi ExSis telah menerima respon berupa persetujuan kredit CK-1 atau CK-1 telah terdapat pada task to do ExSis, Pejabat Bea dan Cukai merekam pemotongan saldo pita cukai pada ExSis
    4. Untuk CK-1A, Pejabat Bea dan Cukai menerima CK-1A dan memeriksa kesesuaian saldo penundaan
    5. Pejabat Bea dan Cukai menyiapkan pita cukai sesuai dengan yang diajukan pada CK- 1/CK-1A.
    6. Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK- 1/CK-1A
    7. Pejabat Bea dan Cukai menandatangani tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa.
    8. Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan pita cukai dan tanda terima pita cukai kepada pengusaha pabrik atau importir/kuasa.
    9. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menerima pita cukai dan tanda terima pita cukai dari Pejabat Bea dan Cukai dan meneliti kesesuaian antara jenis dan jumlah pita cukai pada fisik pita cukai dengan yang tertera pada CK-1 dan tanda terima pita cukai
    10. Pengusaha pabrik atau importir/kuasa menandatangani tanda terima pita cukai dan menyerahkan tanda terima lembar pertama kepada pejabat Bea dan Cukai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. CK-1 yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran 2. Kode Billing 3. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 4. Pita Cukai dan tanda terimanya

Jangka waktu penyelesaian produk pelayanan ini adalah: a. untuk proses perekaman maksimal 1 (satu) hari kerja sampai dengan CK-1/CK-1A mendapatkan nomor dari ExSis. b. untuk proses pembayaran maksimal 20 (dua puluh) menit sampai dengan persetujuan kredit pada CK-1 dan pemeriksaan saldo penundaan pada CK-1A disetujui. c. untuk proses pengambilan pita cukai maksimal 20 (dua puluh) menit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi ExSis