Pelayanan Perpustakaan

No. SK: 113.a TAHUN 2024

  • Layanan Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Pasaman
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  • Layanan Online
    1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
    2. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id

  • Layanan Kunjungan Langsung
    1. Pengguna layanan datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Pasaman
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker
    4. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak 1) Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak 2) Pengguna layanan dapat memanfaatkan alat pemindai secara mandiri b. Layanan Perpustakaan Digital 1) Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada portal pst.bps.go.id 2) Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy dengan cara mengisi form permintaan dan mengirim pustaka softcopy melalui portal pst.bps.go.id
    5. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan dan publikasi
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan
  • Layanan online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan melakukan registrasi
    3. Pengguna layanan mencari/searching pustaka yang dibutuhkan
    4. Pengguna layanan membaca pustaka softcopy
    5. Pengguna layanan bisa memperoleh pustaka softcopy berwatermark melalui menu unduh
    6. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

1) Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu elektronik 

 2) Pengguna layanan online dapat langsung  mencari pustaka yang dibutuhkan secara mandiri setelah registrasi pada portal pst.bps.go.id

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS

                                     Kabupaten Pasaman

Website                       : https://www.lapor.go.id

  https://s.bps.go.id/Pengaduan_1309

E-mail                          : bps1309@bps.go.id

Telepon                        : (0753) 4725 500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpustakaan "