Pelayanan Vaksinasi Perjalanan Internasional

  1. Fotocopy passport sebanyak 1 lembar
  2. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi formulir permohonan
  5. Untuk anak < 17 th menggunakan foto copy KK sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon vaksinasi mengisi formulir permohonan vaksinasi yang untuk melakukan pendaftaran: a. Online melalui website https://sinkarkes.kemkes.go.id/ b. Pendaftaran langsung ditempat
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan kondisi kesehatan pemohon vaksinasi sebagai berikut: a. Pemeriksaan kelengkapan berkas sesuai yang disyratkan b. skrining (pemeriksaan ) pasien tentang riwayat sakit, kondisi saat ini dan riwayat vaksinasi yang didapat sebelumnya sebelumya serta efek samping didapat dan pemeriksaan vital sign c. Pemberian informasi tentang tujuan, manfaat, kontra indikasi, kemungkinan efek samping vaksin . d. Untuk wanita usia subur yang akan dilakukan pemeriksaan HCG atau tes kehamilan
  3. Hasil anamnesa dan pemeriksaan diduga ada kontra indikasi terhadap vaksin: a. Pemohon diberikan surat rujukan ke dokter ahli b. Petugas membuatkan billing kemudian pasien membayar PNBP pendaftaran dan pemeriksaan melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos c. Bila hasil rujukan dokter ahli tidak ada kontra indikasi, petugas membuat billing PNBP (ICV dan vaksin) kemudian pasien memmbayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos. d. Bila hasil rujukan dokter ahli menyatakan ada kontra indikasi: • Petugas membuat billing PNBP (Kartu kontra indikasi) • Pasien membayar PNBP di mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos • Pasien diberikan kartu kontra indikasi
  4. Jika dari hasil anamnesa dan pemeriksaan kesehatan memenuhi syrat (tidak ditemukan adanya kontra indikasi) a. Petugas membuat billing PNBP b. Pasien membayar PNBP melalui mesin EDC/ATM/Bank/Kantor Pos c. Pasien diberikan vaksinasi d. Petugas menerbitkan ICV
  5. Petugas melakukan pencatatan di register kunjungan vaksinasi dan melaporkan rekapitulasi jumlah kunjungan vaksinasi setiap bulannya.
  6. Tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun serta tidak menerima pembayaran tunai

30 Menit

Disesuaikan dengan PP Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, sebagai berikut :

  1. Vaksin Yellow Fever + ICV : Rp. 345.000
  2. Vaksin Meningitis + ICV : Rp. 305.000

Vaksinasi Perjalanan Internasional

Website : bbkkdenpasar.com dan kkpdenpasar.com
Email 
:
kkpkelas1denpasar@kemkes.go.id
IG    
:
bbkkdenpasar 
FB    
:
bbkkdenpasar 
X / Twitter    
:
bbkkdenpasar 
Youtube
:
@bbkkdenpasar46 
Google
:
KKP Denpasar atau BBKK Denpasar 
Whatsapp 
:
wa.me/62895188073000
SPAN Lapor !
:
www.lapor.go.id
Saran & Aduan  

Dumas (link.kemkes.go.id/saranpengaduan) 
WBS
: wbs.kemkes.go.id
UPG : link.kemkes.go.id/upgkkpdps
Telp : (0361) 729287 ( Kantor Induk )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store